Makalah Multilevel Queue Scheduling
BAB1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada jaman sekarang, dimana perkembangan teknologi telah semakin pesat. Banyak bermunculan komputer dengan berbagai spesifikasi dan berbagai Sistem Operasi yang berfungsi sebagai jembatan antara user dan komputer. Namun sangat disayangkan, tidak sedikit user yang tidak mengerti bagaimana cara kerja Sistem Operasi, ataupun manajemen proses pada sistem operasi.
Maka dari itu. Melalui makalah ini, kami selaku penulis ingin menjelaskan manajemen algoritma pada Sistem Operasi.
1.2 Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang masalah , maka penulis dapat merumuskan masalah pada manajemen algoritma yang terbagi menjadi 5, yaitu :
1. Multilevel Queue Scheduling
2. Multilevel Feedback Queue Scheduling
3. Guaranteed Scheduling
4. Multiple Processor Scheduling
5. Metode Evaluasi Penjadualan
1.3 Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menginformasikan kepada pembaca tentang berbagai manajemen algoritma pada Sistem Operasi,
BAB2
PEMBAHASAN
2.1 Multilevel Queue Scheduling
Ide dasar dari algoritma ini berdasarkan pada sistem prioritas proses. Kemudian muncul ide untuk menganggap kelompok-kelompok tersbut sebagai sebuah antrian-antrian kecil yang merupakan bagian dari antrian keseluruhan proses, yang sering disebut dengan algoritma multilevel queue.
Dalam hal ini, dapat dilihat bahwa seolah-olah algoritma dengan prioritas yang dasar adalah algoritma multilevel queue dimana setiap queue akan berjalan dengan algoritma FCFS yang memiliki banyak kelemahan. Oleh karena itu, algoritma multilevel queue memungkinkan adanya penerapan algoritma internal dalam masing-masing sub-antriannya yang bisa memiliki algoritma internal yang berbeda untuk meningkatkan kinerjanya.
Berawal dari priority scheduling, algoritma ini pun memiliki kelemahan yang sama dengan priority scheduling, yaitu sangat mungkin bahwa suatu proses pada queue dengan prioritas rendah bisa saja tidak mendapat jatah CPU. Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu caranya adalah dengan memodifikasi algoritma ini dengan adanya jatah waktu maksimal untuk tiap antrian, sehingga jika suatu antrian memakan terlalu banyak waktu, maka prosesnya akan dihentikan dan digantikan oleh antrian dibawahnya, dan tentu saja batas waktu untuk tiap antrian bisa saja sangat berbeda tergantung pada prioritas masing-masing antrian.Multilevel Feedback Queue Scheduling ( Part 2 )
2.2 Multilevel Feedback Queue Scheduling
Algoritma ini mirip sekali dengan algoritma multilevel queue. Perbedaannya ialah algoritma ini mengizinkan proses untuk pindah antrian. Jika suatu proses menyita CPU terlalu lama, maka proses itu akan dipindahkan ke antrian yang lebih rendah. Hal ini menguntungkan proses interaksi karena proses ini hanya memakai waktu CPU yang sedikit. Demikian pula dengan proses yang menunggu terlalu lama. Proses ini akan dinaikkan tingkatannya. Biasanya prioritas tertinggi diberikan kepada proses dengan CPU burst terkecil, dengan begitu CPU akan terutilisasi penuh dan M/K dapat terus sibuk. Semakin rendah tingkatannya, panjang CPU burst proses juga semakin besar.
Algoritma ini didefinisikan melalui beberapa parameter, antara lain:
a. Jumlah antrian.
b. Algoritma penjadualan tiap antrian.
c. Kapan menaikkan proses ke antrian yang lebih tinggi.
d. Kapan menurunkan proses ke antrian yang lebih rendah.
e. Antrian mana yang akan dimasuki proses yang membutuhkan.
Dengan pendefinisian seperti tadi membuat algoritma ini sering dipakai, karena algoritma ini mudah dikonfigurasi ulang supaya cocok dengan sistem. Tapi untuk mengatahui mana penjadwal terbaik, kita harus mengetahui nilai parameter tersebut.
Multilevel feedback queue adalah salah satu algoritma yang berdasar pada algoritma multilevel queue. Perbedaan mendasar yang membedakan multilevel feedback queue dengan multilevel queue biasa adalah terletak pada adanya kemungkinan suatu proses berpindah dari satu antrian ke antrian lainnya, entah dengan prioritas yang lebih rendah ataupun lebih tinggi. Pada zaman sekarang ini algoritma multilevel feedback queue adalah salah satu yang paling banyak digunakan.
Park 3
2.3 Guaranteed Scheduling
Penjadualan ini memberi daya pemroses yang sama untuk membuat dan menyesuaikan performance adalah jika ada N pemakai, sehingga setiap proses (pemakai) akan mendapatkan 1/N dari daya pemroses CPU. Untuk mewujudkannya, sistem harus selalu menyimpan informasi tentang jumlah waktu CPU untuk semua proses sejak login dan juga berapa lama pemakai sedang login. Kemudian jumlah waktu CPU, yaitu waktu mulai login dibagi dengan n, sehingga lebih mudah menghitung rasio waktu CPU. Karena jumlah waktu pemroses tiap pemakai dapat diketahui, maka dapat dihitung rasio antara waktu pemroses yang sesungguhnya harus diperoleh, yaitu 1/N waktu pemroses seluruhnya dan waktu pemroses yang telah diperuntukkan proses itu. Algoritma akan menjalankan proses dengan rasio paling rendah hingga naik ke tingkat lebih tinggi diatas pesaing terdekatnya. Ide sederhana ini dapat diimplementasikan ke sistem real-time dan memiliki penjadualan berprioritas dinamis.
2.4 Multiple Processor Scheduling
Pada prosesor jamak, penjadualannya jauh lebih kompleks daripada prosesor tunggal karena pada prosesor jamak memungkinkan adanya load sharing antar prosesor yang menyebabkan penjadualan menjadi lebih kompleks namun kemampuan sistem tersebut menjadi lebih baik.
Pendekatan pertama untuk penjadualan prosesor jamak adalah penjadualan asymmetric multiprocessing atau bisa disebut juga sebagai penjadualan master/slave. Dimana pada metode ini hanya satu prosesor(master) yang menangani semua keputusan penjadualan, pemrosesan M/K, dan aktivitas sistem lainnya dan prosesor lainnya (slave) hanya mengeksekusi proses. Metode ini sederhana karena hanya satu prosesor yang mengakses struktur data sistem dan juga mengurangi data sharing. Penjadualan SMP (Symmetric multiprocessing) adalah pendekatan kedua untuk penjadualan prosesor jamak. Dimana setiap prosesor menjadualkan dirinya sendiri (self scheduling). Semua proses mungkin berada pada ready queue yang biasa, atau mungkin setiap prosesor memiliki ready queue tersendiri.
Bagaimanapun juga, penjadualan terlaksana dengan menjadualkan setiap prosesor untuk memeriksa antrian ready dan memilih suatu proses untuk dieksekusi.
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam makalah yang sudah kami bahas dapat disimpulkan bahwa manajemen algoritma terbagi menjadi 5, yaitu :
1. Multilevel Queue Scheduling
2. Multilevel Feedback Queue Scheduling
3. Guaranteed Scheduling
4. Multiple Processor Scheduling
Seperti yang sudah di bahas sebelumnnya, Operating system (OS) atau yang sering di sebut sistem operasi adalah sekumpulan perintah dasar yang berperan untuk menjalankan dan mengoperasikan computer. Sekarang ini banyak sekali macam-macam sistem operasi di pasaran baik yang asli ataupun yang bajakan.Ada beberapa sistem operasi diantaranya Windows,Unix,Linux Dan masih banyak lagi yang lainya.Dari sekian banyak sistem operasi Yang beredar,sistem operasi milik perusahaan microsoft lah yang paling populer untuk para pengguna pc notebook,bahkan ponsel dan PDA sekalipun Dengan sistem operasi berbasis mobilenya .
DAFTAR PUSTAKA
Naga. D.S. 1995. Sistem Operasi Komputer. Penerbit Gunadarma. Jakarta.
Dyan. (2011). Algoritma Penjadwalan. [Online]. Tersedia: http://pioniezez.wordpress.com/2011/04/12/algoritma-penjadwalan/ [23 maret 2013].
Dyan. (2011). Evaluasi dan Ilustrasi. [Online]. Tersedia: http://pioniezez.wordpress.com/2011/04/12/evaluasi-dan-ilustrasi/ [23 maret 2013].
Senin, 13 April 2015
Rabu, 08 April 2015
Hak dan Kewajiban
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat sertakarunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA TERTUANG DALAM PASAL 30 UUD 1945”
Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian hak dan kewajiban atau yang lebih khususnya membahas Membahas pengertian hak dan kewajiban yang tertuang dalam pasal 30 UUD 1945 beserta menuliskan , serta memberikan gambaran dan contoh.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Hak dan Kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang MasalahHak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). dan bisa juga diartikan Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak diterima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapatkan pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, Negara dan kehidupan sosial.
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
1.Pengertian Hak dan Kewajiban
2.Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
3.Kesimpulan secara menyeluruh hak dan kewajiban dari isi pasal UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
2.2.Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30:
- Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
- Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
- Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
- Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
2.3. Adapun dari penjelasan diatas
dapat diambil kesimpulan secara menyeluruh dari isi UUD’45 berikut kesimpulan
hak dan kewajiban pasal-pasalnya yaitu ;
2.3.1.Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
2.3.1.Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
- Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
- Berhak membcntuk kcluarga dan mclanjutkan kcturunan melalui perkawinan.
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
- Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
- Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku; yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dala pemerintahan.
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamany memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memil kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara juj meninggalkannya serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatak; pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluark; pendapat.
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi unti mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orar berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yar tersedia.
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormata martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Di sampii itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak bcrbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yai merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka politik negara lain.
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir clan batin, bertcmpat tinggi meridapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoh pelayanan kesehatan.
- Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai keadilan.
- Sctiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya sccara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sccara sewenang-wenang oleh siapa pun.
- Hak untuk hidup, hak unluk tidak disiksa, hak kcmcrdckaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
2.3.2. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban Warga Negara adalah
Kewajiban Warga Negara adalah
- wajib menjunjung hukum dan pemerintah
- wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- wajib ikut serta dalam pembelaan negara
- wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
- wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain
- wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta
- wajib mengikuti pendidikan dasar.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Tujuan pendidikan nasional?
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara?
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara?
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
9. Unsur
Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Dll.
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di berikan di perguruaan tinggi?
Sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
• mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
• mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
• menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan?
Bertujuan Untuk Menguasai :
• Kemampuan berfikir,
• Bersikap rasional, dan dinamis,
• Berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Mengantarkan mahasiswa selaku warganegara, memiliki :
a. Wawasan kesadaran bernegara, untuk :
• bela negara.
• cinta tanah air.
b. Wawasan kebangsaan, untuk :
• kesadaran berbangsa
• mempunyai ketahanan nasional.
c. Pola pikir, sikap yang komprehensif- Integral pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Pengertian pendidikan kewiraan?
Pengertian Pendidikan Kewiraan yakni, berasal dari kata “wira” yang berarti satria, patriot, pahlawan, perkasa, dan berani. Jadi, pengertian Pendidikan Kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan peserta didik atau warga negara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia dan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara untuk mencapai kejayaannya.
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Dll.
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di berikan di perguruaan tinggi?
Sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
• mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
• mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
• menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan?
Bertujuan Untuk Menguasai :
• Kemampuan berfikir,
• Bersikap rasional, dan dinamis,
• Berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Mengantarkan mahasiswa selaku warganegara, memiliki :
a. Wawasan kesadaran bernegara, untuk :
• bela negara.
• cinta tanah air.
b. Wawasan kebangsaan, untuk :
• kesadaran berbangsa
• mempunyai ketahanan nasional.
c. Pola pikir, sikap yang komprehensif- Integral pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Pengertian pendidikan kewiraan?
Pengertian Pendidikan Kewiraan yakni, berasal dari kata “wira” yang berarti satria, patriot, pahlawan, perkasa, dan berani. Jadi, pengertian Pendidikan Kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan peserta didik atau warga negara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia dan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara untuk mencapai kejayaannya.
Langganan:
Postingan (Atom)